Jenis Dokumen
Keputusan Komisi
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
34.728
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 409 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
409
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
3 Oktober 2022
Penandatangan
HASYIM ASY`ARI
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
KOMISI PEMILIHAN UMUM - PERJALANAN DINAS - DALAM NEGERI
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status
Mencabut:
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 669/KU.03.2-Kpt/02/SJ/IX/2020 tentang Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum dan Pemberian Kewenangan Kepada Kepala Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam Menetapkan Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri