Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Fulltext
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 139-PKE-DKPP/XI/2020
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara
Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan
Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan
139-PKE-DKPP/XI/2020
Jenis Peradilan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan
DKPP
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
03 Februari 2021
Sumber
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU