Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Fulltext
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33-PKE-DKPP/III/2020
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan
Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan
33-PKE-DKPP/III/2020
Jenis Peradilan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan
DKPP
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
12 Juni 2020
Sumber
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; Teradu VII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU