Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara
Teradu Menolak Pendaftaran Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji Tanpa Disertai Berita Acara Penolakan
T.E.U Badan
Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan
161-PKE-DKPP/XI/2020
Jenis Peradilan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan
DKPP
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
07 Desember 2020
Sumber
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepadaTeradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejakPutusan ini dibacakan;3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator DivisiTeknis Penyelenggaraan kepada Teradu V Yaret Colling selaku Anggota KPUKabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan;4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Muhammad Agus Umar,Teradu III Rusna Ahmad, Teradu IV Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai AnggotaKPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan;5. Memerintahkan kepada Teradu I s.d Teradu V untuk membatalkan dukungan PKPIKabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon WakilBupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Bupati dan WakilBupati Halmahera Selatan Tahun 2020 sebelum tanggal 9 Desember 2020 danmelaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP;6. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepadaTeradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejakPutusan ini dibacakan;7. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator DivisiHukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Teradu VIIAsman Jamel selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusanini dibacakan;8. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VIII Rais Kahar selaku AnggotaBawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan;9. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Arif Budiman, Teradu X Ilham Saputra, TeraduXI Hasyim Asy�ari, Teradu XII Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu XIII Viryan Aziz,Teradu XIV I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Ketua danAnggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan;10. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjangterhadap ketentuan angka 2, 3, dan 4 dalam amar putusan ini sejak Putusan inidibacakan;11. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan inisepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII sejak Putusan ini dibacakan;12. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaanPutusan ini.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU