Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Fulltext
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
06 Agustus 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon tentang permohonan Pemohon salah objek; 2. Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sepanjang Dapil Kota Pekanbaru 2. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Riau 8; 2. Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Kota Pekanbaru 2 tidak dapat diterima.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU