Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tidak Dapat Diterima
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
21 Mei 2024
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU