Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tidak Dapat Diterima
Fulltext
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 41-01-05-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
41-01-05-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
21 Mei 2024
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU