Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
07 Juni 2024
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon terkait dengan permohonan tidak jelas sepanjang berkenaan dengan DPR RI Dapil Jawa Tengah III; 2. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2;
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU