Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
06 Juni 2024
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 04-01-03-36/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi para Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Daerah Pemilihan Puncak 2, Daerah Pemilihan Puncak 3 dan Daerah Pemilihan Puncak 4;
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU