Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Mengabulkan Sebagian
Fulltext
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapil LOMBOK BARAT 2 Tahun 2024
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
07 Juni 2024
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat sepanjang Dapil Lombok Barat 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Daerah Pemilihan Lombok Barat 2; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Daerah Pemilihan Lombok Barat 2, sepanjang berkenaan dengan surat suara yang memilih PKS dan/atau memilih caleg PKS, pada: 1) Kecamatan Sekotong - Desa Cendi Manik di TPS 1, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, dan TPS 20; - Desa Taman Baru di TPS 2, TPS 3, TPS 7, TPS 8, dan TPS 12; 2) Kecamatan Lembar - Desa Lembar di TPS 14, TPS 15, TPS 16; - Desa Jembatan kembar di TPS 7; - Desa Mareje di TPS 1, TPS 2, TPS 4, TPS 5, TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 12; - Desa Sekotong Timur di TPS 1, TPS 4, TPS 5 , TPS 6, TPS 7, TPS 8 , TPS 9, TPS 10 TPS 14; - Desa Labuan Tereng di TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 11, TPS 19 - Desa Jembatan Gantung di TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 11; - Desa Lembar Selatan di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 05, TPS 06, TPS 08, TPS 09, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 21, TPS 25, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33; - Desa Mareje Timur di TPS 03, TPS 06, TPS 07, TPS 10; - Desa Jembatan Kembar Timur di TPS 1, TPS 5, TPS 7, TPS 9 ,TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15. 5. Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, untuk menggabungkan hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana amar pada angka 4 dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Dapil Lombok Barat 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pengucapan Putusan a quo; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU