Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
08 Agustus 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 2.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten di Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 3.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS di Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo; 4.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 5.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 6.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang tersebut; 7.Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan terhadap proses Penghitungan Surat Suara Ulang dimaksud; 8.Menolak permohonan Pemohon untuk Dapil Papua Barat V.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU