Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Fulltext
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
22 Juli 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 142-20-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar �memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten�. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 4) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar �memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten�, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU