Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 245-06-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
245-06-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
06 Agustus 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Alor 4 DPRD Kabupaten Alor; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU