Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 148-02-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
148-02-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
09 Agustus 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan tidak jelas; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 3. Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU