Uji Publik Tiga Rancangan Peraturan KPU

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat hadir pada kegiatan Uji Publik Tiga Rancangan Peraturan KPU, di Gedung KPU, Kamis (11/1/2024).
Tiga Rancangan PKPU tersebut, yaitu RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Rancangan PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dan Rancangan PKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Afif meminta masukan dari peserta uji publik untuk menyempurnakan rancangan PKPU. Sementara Idham menjelaskan isu strategis terkait Pengunaan Sirekap, Penggunaan Formulir Rekap, Penggunaan Kotak Rekapitulasi, Penggunaan Kotak Hasil TPS, dan Penyerahan Sampul Tersegel oleh PPLN. Sedangkan Drajat menjelaskan Rancangan PKPU tentang Tahapan Jadwal Pilkada Tahun 2024.

Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro PUU Andi Krisna, serta hadir sebagai peserta uji publik perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Kementerian/Lembaga, NGO, dan media, baik luring maupun daring.