Jakarta, jdih.kpu.go.id – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman pengelola JDIH, KPU mengelar diskusi panel, masih pada acara Rapat Koordinasi Pengelola dan Pemberian Anugerah JDIH KPU Tahun 2024, di Jakarta (11/11/2024).
Menghadirkan tiga narasumber, yakni Claudia Valeriana G, Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda Pusat JDIHN BPHN, Dr. Rulli Nasrullah Media & Digital Konsultan, dan Susana Rita Kumalasanti, Jurnalis Desk Politik dan Hukum Kompas. Diskusi dipandu Nona Evita, Tenaga Ahli KPU.
Narasumber pertama, Claudia mengatakan, promosi JDIHN merupakan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap dokumen hukum yang valid, mudah diakses, dan tidak berbayar.
“JDIHN, yang dikelola oleh Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, menjadi sumber terpercaya bagi publik dalam mendapatkan informasi hukum yang akurat. Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi kebijakan serta mendorong kepuasan masyarakat,” kata Claudia.
Dalam promosi ini, lanjutnya, JDIHN menekankan pentingnya pemanfaatan dokumen hukum di kalangan masyarakat luas. Berdasarkan Pasal 171 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, penyebarluasan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui media cetak, forum tatap muka, dan jaringan dokumentasi serta informasi hukum nasional.
“JDIHN berupaya memperkenalkan berbagai inovasi publikasi, seperti infografis, videografis, dan podcast yang mudah dipahami masyarakat. Kegiatan seperti “JDIH Goes to School” dan “JDIH Masuk Desa” juga menjadi langkah strategis untuk memperkenalkan JDIHN hingga ke daerah-daerah terpencil, sehingga seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini,” jelasnya.
Menurut Claudia, promosi JDIHN yang efektif diyakini dapat meningkatkan citra institusi pemerintah, sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dokumen hukum publik. Di masa mendatang, KPU dan anggota JDIHN lainnya diharapkan mampu meningkatkan sosialisasi JDIHN, agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan ini dalam berbagai aspek kehidupan.
“Salah satu kutipan yang menjadi semangat kegiatan ini adalah, “Tidak ada produk atau barang yang tidak laku, yang ada hanyalah yang tidak dipromosikan secara maksimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Dr. Rulli menekankan pentingnya transparansi dalam menyajikan informasi, serta strategi komunikasi yang efektif dalam menangani komplain di media sosial, agar instansi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada publik tanpa memicu emosi negatif.
“Profesionalisme itu penting dalam setiap interaksi dengan netizen, khususnya saat menanggapi kritik atau umpan balik di media sosial,” kata Rulli.
Dia juga mendorong peserta untuk mengadopsi pendekatan responsif dan terukur dalam mengelola opini publik, serta memperkuat citra positif lembaga dengan menyediakan informasi yang mudah diakses.
Sedangkan narasumber terakhir, Susana, jurnalis Kompas memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai cara menyajikan berita hukum yang tidak hanya informatif tetapi juga mampu mengedukasi, mencerahkan, dan memengaruhi pembaca.
Dalam pemaparannya, Susana menekankan bah
wa berita hukum harus memenuhi unsur 5W+1H dan mampu memberikan dampak bagi masyarakat luas.
“Berita hukum yang efektif sebaiknya tidak hanya menyajikan fakta, tetapi juga memberikan konteks yang mudah dipahami oleh berbagai kalangan, mulai dari profesional hukum hingga masyarakat umum. Penggunaan bahasa sederhana, penghindaran jargon hukum, dan penyertaan contoh kasus nyata sangat penting agar informasi lebih mudah dicerna oleh khalayak,” jelasnya.
Susana juga membagikan tips penting dalam menulis berita hukum, seperti memilih judul yang menarik, menggunakan struktur logis dalam penyajian informasi, serta pentingnya verifikasi fakta dari sumber primer. Menurutnya, verifikasi yang tepat akan meningkatkan kredibilitas berita dan meminimalisir kesalahan yang dapat menimbulkan masalah hukum atau kontroversi.
Sebagai penutup, Susana menekankan pentingnya mengikuti perkembangan hukum terkini dan berkonsultasi dengan pakar untuk menyajikan informasi yang akurat dan relevan bagi pembaca.
Hadir sebagai peserta diskusi, Kepala Biro Hukum KPU, Andi Krisna, Tenaga Ahli KPU, Anggota KPU Provinsi yang membidangi divisi hukum dan pengawasan, Sekretaris KPU Provinsi, Kabag/Kasubbag Hukum, serta operator JDIH.