Keputusan KPU Nomor 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 perihal Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.