Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum diubah sebagai berikut:

1.     Ketentuan Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4);

2.     Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (3) Pasal 32 diubah;

3.     Ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf k dihapus;

4.     Ketentuan Pasal 74 diubah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU .