Jakarta, jdih.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 21 Desember 2015 telah mengeluarkan Format Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015.