Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 19 September 2018 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
PKPU Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Ketentuan Lampiran dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan tersebut.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU .