Jakarta, jdih.kpu.go.id- Menindaklanjuti diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014, KPU telah menyusun 3 (tiga) rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ketiga draft rancangan Peraturan KPU yaitu:
1. Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
2. Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; dan
3. Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Guna menyempurnakan Rancangan Peraturan KPU tersebut, KPU mengundang Bawaslu pada kegiatan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada Hari Senin, 29 Desember 2014.
Beberapa isu strategis yang menjadi bahan diskusi meliputi:
1. Definisi hari adalah hari kerja
2. Pengaturan Bakal Calon dilaksanakan 6 bulan sebelum pendaftaran calon
3. Uji Publik dilaksanakan paling lambat 3 bulan sebelum pendaftaran calon
4. Penyelesaian Sengketa TUN Pilkada
5. Prosedur penyelesaian perselisihan Hasil Pemilihan
Dalam FGD tersebut Bawaslu banyak memberikan masukan terutama terkait dengan Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta terkait sengketa Pemilihan dan Sengketa Tata Usaha Negara.
Rancangan Peraturan KPU mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut diharapkan selesai pada Bulan Januari 2015.