Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk menyinergikan bidang tugas dalam divisi anggota Komisi Pemilihan Umum dan melakukan penataan bidang tugas divisi anggota Komisi Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU