Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 128/PP.07.3-SD/03/KPU/II/2018 perihal Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan Surat Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Nomor 181/DK.06.00/1/2018 tanggal 22 Januari 2018 perihal Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2018, yang diprakarsai oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada prinsipnya kegiatan Bimtek tersebut dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2018, khususnya dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 128/PP.07.3-SD/03/KPU/II/2018 ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.