Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1149/PL.01.6-SD/03/KPU/IX/2018 tanggal 28 September 2018 perihal Penyampaian LADK.
Surat Ketua KPU tersebut dikeluarkan untuk menyikapi beberapa kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota serta perseorangan calon anggota DPD yang terlambat menyampaikan LADK atau tidak menyampaikan LADK sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1149/PL.01.6-SD/03/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Surat Dinas KPU .