Jakarta, jdih.kpu.go.id- Melengkapi kegiatan FGD KPU-Bawaslu yang telah diselenggarakan pada Tanggal 29 Desember 2014, serta dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat ataupun pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan KPU terkait dengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU menyelenggarakan Kegiatan Uji Publik.
Kegiatan Uji Publik diselenggarakan pada Selasa, 30 Desember 2014 dengan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik antara lain Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta Lembaga Penggiat Pemilu antara lain Perludem, JPPR, GPSP dan PPU Penca.
Adapun Rancangan Peraturan KPU yang dilakukan uji publik adalah:
1. Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
2. Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; dan
3. Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Langkah selanjutnya adalah KPU akan menyempurnakan 3 (tiga) Rancangan Peraturan KPU tersebut berdasarkan hasil FGD dengan Bawaslu dan Kegiatan Uji Publik dengan Partai Politik dan Lembaga Penggiat Pemilu. Berikutnya, KPU akan segera mengagendakan konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tersebut, sebelum nantinya ditetapkan oleh KPU dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.