Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PP.05.2-Kpt/01/KPU/IV/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 467/PP.05.2-Kpt/01/KPU/II/2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PP.05.2-Kpt/01/KPU/IV/2019 tanggal 10 April 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 467/PP.05.2-Kpt/01/KPU/II/2019 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan usulan perubahan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri dari Panitia Pemilihan Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang disampaikan melalui Kelompok Kerja Pembina Pemilu Luar Negeri.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PP.05.2-Kpt/01/KPU/IV/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU