Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 171/KPU/II/2017 Tanggal 20 Februari 2017 perihal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan (Pilkada) Tahun 2017. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2017.
Surat tersebut terdiri atas 2 lampiran, yakni:
1. Format Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
2. Format Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 171/KPU/II/2017 dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.