Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum mengucapkan banyak terima kasih atas tanggapan dan masukan dari KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan seluruh pihak terhadap 3 (tiga) Draft Peraturan KPU yang telah ditayangkan melalui website JDIH KPU, yaitu Peraturan KPU tentang:
1. Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; dan
3. Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Saat ini KPU masih melakukan pembahasan terhadap 3 (tiga) Draft Peraturan pasca dilakukannya Kegiatan Focus Group Discussion bersama Bawaslu, Uji Publik dengan Partai Politik, Non-Government Organization (NGO) dan Lembaga Penggiat Pemilu, dan akan segera dikonsultasikan dengan Komisi II DPR serta Pemerintah. Tanggapan dan masukan Ibu dan Bapak menjadi bagian dari penyempurnaan atas rancangan Peraturan KPU tersebut.
Peraturan KPU lainnya terkait dengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juga masih terus dilakukan pembahasan oleh internal KPU dan Sekretariat Jenderal KPU, sehingga diharapkan pencermatan terhadap semua Draft Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat terselesaikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang masih dibahas di DPR untuk menjadi Undang-Undang.