Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 124/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 076 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Maksud dan tujuan ditetapkannya Keputusan KPU RI Nomor: 124/Kpts/KPU/TAHUN 2016 adalah untuk membantu dan memudahkan pemahaman para pejabat pengelola keuangan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk melaksanakan kegiatan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Materi muatan Keputusan ini terdiri atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 076 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Buku Panduan (Manual Book) Aplikasi Sistem Monitoring dan Informasi Keuangan (SIMONIKA), dan Format Formulir Perjalanan Dinas dan Pembukuan Bendaharan dalam Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 076 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Keputusan KPU Nomor: 124/Kpts/KPU/TAHUN 2016 dapat diunduh pada konten Keputusan KPU .