Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU