Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 854/PL.01.8-SD/03/KPU/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 perihal Penyampaian segera Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019.
Surat Dinas Ketua KPU tersebut dikeluarkan menyusuli surat KPU Nomor 826/PL.01.8-SD/03/KPU/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 854/PL.01.8-SD/03/KPU/V/2019 ini dapat diunduh melalui konten Surat Dinas