Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 123/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 123/Kpts/KPU/TAHUN 2016 ditetapkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016, sehingga KPU RI perlu menetapkan aturan lebih lanjut tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Dalam Pedoman Teknis ini ditetapkan Contoh Desain dan Template yang digunakan pada pelaksanaan kampanye Pemilihan Tahun 2017. Ruang lingkup Pedoman Teknis ini, meliputi:
a. Pelaksanaan Kampanye;
b. Metode Kampanye;
c. Larangan dan Sanksi dalam Kampanye; dan
d. Ketentuan Lain.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 123/Kpts/KPU/TAHUN 2016 digunakan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai pelaksana Pemilihan Tahun 2017 dalam menyelenggarakan tahapan Kampanye. Melalui Pedoman Teknis ini diharapkan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Tahun 2017 dapat berjalan aman, tertib, dan dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada Pemilih mengenai visi misi dan program masing-masing Pasangan Calon. Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/TAHUN 2016 dapat diunduh pada konten Keputusan KPU.