Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 135/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2017 Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2017.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum berwenang untuk merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 80 lampiran, yang berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2017 Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2017.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 135/Kpts/KPU/TAHUN 2017 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.