Kegiatan Pendalaman Materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Dalam rangka pendalaman materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU pada hari Kamis, 12 Februari 2015 mengadakan diskusi materi Undang-Undang tersebut, dengan narasumber Bapak Hasyim Asyari, SH. M.Si, Ph.d.
Pertemuan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai IV kantor Komisi Pemilihan Umum tersebut  mendiskusikan beberapa hal di antaranya:
1. Perlu dibentuk help desk khusus Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Sekretariat Jenderal KPU yang bertujuan melayani konsultasi seputar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
2. Persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
3. Pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; dan
4. Penyelesaian Sengketa dan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dengan adanya pendalaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tersebut diharapkan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, khususnya Biro Hukum memiliki pengetahuan terkait  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dan revisi di DPR.