Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang Sistem dan Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Sistem dan Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU