KPU Menetapkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018.

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 10 April 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

Peraturan KPU tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 huruf p, Pasal 183 dan Pasal 266 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
 
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tersebut dilengkapi dengan 4 (empat) Lampiran, yaitu:
1. Lampiran I : Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum dan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah:
a. Syarat Penyerahan Dukungan (8 Model Form);
b. Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Sebelum Pendaftaran (5 Model Form); dan
c. Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Setelah Pendaftaran (5 Model Form).
 
2. Lampiran II : Metode Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD :
a. Metode Sensus; dan
b. Metode Sampel Acak Sederhana.
 
3. Lampiran III : Contoh Penghitungan Metode Sensus dan Sampel Acak Sederhana dalam Verifikasi Faktual  dan  Persebaran Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD.

4. Lampiran IV : Formulir dalam Proses Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 (10 jenis formulir). 
 
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi.
 
Peraturan KPU ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU  pada Laman JDIH KPU.