Jakarta, jdih.kpu.go.id – Senin (8/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menarik kembali Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 yang telah dilakukan pengunggahan di laman jdih KPU pada tanggal 5 Agustus 2016. Penarikan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tersebut dilakukan karena masih terdapat ralat pada salah satu pasal. PKPU Nomor 5 Tahun 2016 memuat aturan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hasil ralat PKPU Nomor 5 Tahun 2016 yakni pada Pasal 65 ayat (3). Pasal 65 ayat (3) semula memuat ketentuan mengenai verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 24A. Ralat tersebut terdapat pada rujukan pasalnya, setelah dilakukan perubahan Pasal 65 ayat (3) berbunyi “Verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (10), Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 24A”.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi. Peraturan KPU dapat diunduh pada konten Peraturan KPU .