KPU Menetapkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018.

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Peraturan KPU tersebut ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 dan untuk menyempurnakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1567).

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tersebut diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan Pasal 14 ayat (2) huruf e dan huruf f dihapus;
  2. Ketentuan Pasal 18 diubah; 
  3. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 19 diubah;
  4. Ketentuan Pasal 22 diubah; 
  5. Pasal 23 dihapus;
  6. Pasal 24 dihapus;
  7. Ketentuan Pasal 25 diubah;
  8. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ayat (3) Pasal 30 diubah;
  9. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA (KETENTUAN LAIN-LAIN); dan
  10. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 28A, Pasal 28B dan Pasal 28C. 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi.

Peraturan KPU ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU  pada Laman JDIH KPU.