Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 364/KU.07-Kpt/01/KPU/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, yang menyatakan hibah dari Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 364/KU.07-Kpt/01/KPU/VIII/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU