Penerjemahan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum ke dalam Bahasa Inggris

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penerjemahan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum ke dalam Bahasa Inggris, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Mewakili Setjen KPU, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi KPU kepada publik internasional terhadap Peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara. Pemilu Indonesia menjadi perhatian dunia internasional, karena dianggap sebagai pemilu yang paling rumit dan menarik untuk diamati.

Sebelumnya menyampaikan laporan kegiatan Plt. Kepala Biro PUU Andi Krisna didampingi fungsional, tenaga ahli dan jajaran sekretariat KPU. Turut hadir Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Alpius Sarumaha beserta jajaran.