Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 175/HK.03.1-Kpt/05/KPU/X/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 1 (satu) lampiran, yang terdiri atas beberapa bagian :
1. Penetapan Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
Tim Reformasi terdiri terdiri dari :
a. Tim Pengarah;
b. Tim Pelaksana, dan
c. Tim Agen Perubahan.
2. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
Reformasi Birokrasi yang harus dijalankan yaitu:
a. Manajemen Perubahan;
b. Penguatan Pengawasan;
c. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
d. Penguatan Tatalaksana;
e. Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur Sipil Negara;
f. Penguatan Perundang- undangan;
g. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
3. Evaluasi dan Pelaporan Reformasi Birokrasi.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 175/HK.03.1-Kpt/05/KPU/X/2017 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .