Keputusan Ketua KPU tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 175/HK.03.1-Kpt/05/KPU/X/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 1 (satu) lampiran, yang terdiri atas beberapa bagian :

1.     Penetapan Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

Tim Reformasi terdiri terdiri dari :

a.     Tim Pengarah;

b.     Tim Pelaksana, dan

c.     Tim Agen Perubahan.

 

2.     Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;

Reformasi Birokrasi yang harus dijalankan yaitu:

a.     Manajemen Perubahan;

b.     Penguatan Pengawasan;

c.     Penguatan Akuntabilitas Kinerja;

d.     Penguatan Tatalaksana;

e.     Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur Sipil Negara;

f.      Penguatan Perundang- undangan;

g.     Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

3.     Evaluasi dan Pelaporan Reformasi Birokrasi.

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 175/HK.03.1-Kpt/05/KPU/X/2017 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .