Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 373/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Prov

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 373/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018 - 2023 Tahap IV.

Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018

tentang Perubahan atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/Menpan- RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang mempengaruhi jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota perlu melakukan perubahan terhadap jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018 – 2023 Tahap IV

Keputusan KPU ini dilengkapi dengan 1 (satu) lampiran yang berisi :

  1. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018 – 2023 Tahap IV; dan
  2. Daftar Provinsi yang melaksanakan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018 - 2023 Tahap IV (5 Provinsi dan 11 Kabupaten/Kota).

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 373/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018  yang disertai dengan lampiran ini dapat diunduh melalui konten  Keputusan KPU.