Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 373/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018 - 2023 Tahap IV.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/Menpan- RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang mempengaruhi jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota perlu melakukan perubahan terhadap jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018 – 2023 Tahap IV.
Keputusan KPU ini dilengkapi dengan 1 (satu) lampiran yang berisi :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 373/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 yang disertai dengan lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.