Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 80/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Nomor 81/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Dalam Rangka Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan tersebut di atas merupakan perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan pada tahun 2016, di mana tujuan dari penetapan keputusan tersebut adalah untuk menyinergikan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Menimbang bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 maka KPU menetapkan Keputusan Nomor 80/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa standar kebutuhan pendanaan kegiatan Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 hanya berlaku untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.
Keputusan Nomor 81/Kpts/KPU/TAHUN 2017 ditetapkan untuk menyempurnakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Dalam Rangka Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 80/Kpts/KPU/TAHUN 2017 dan Nomor 81/Kpts/KPU/TAHUN 2017 ini berlaku sejak ditetapkan. Kedua Keputusan KPU ini dapat diunduh melalui Konten Keputusan KPU .