Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 100/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 1 lampiran, yang berisi besaran nominal Tunjangan Hari Raya yang dapat diberikan kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 100/Kpts/KPU/TAHUN 2017 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .