Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 101/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 1 lampiran, yang berisi besaran nominal Penghasilan Ketiga Belas yang dapat diberikan kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 101/Kpts/KPU/TAHUN 2017 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .