Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 dan Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU yang dilaksanakan selama (3) tiga hari di Harris Hotel & Conventions Bekasi dan dapat diikuti secara daring/virtual, dimulai Kamis, 29 Oktober 2020 hingga Sabtu, 31 Oktober 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan 2 Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Acara Uji Publik Rancangan PKPU ini dibuka oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh para peserta sebagai berikut: Komisioner KPU RI, Sekretariat Jenderal KPU RI, serta undangan dari Kemenko Polhukam (Menko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri: Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri (Plh. Dirjen Polpum) dan Ditjen Otonomi Daerah , Kementerian Hukum dan HAM (Staf Ahli Menkumham Bid. Hubungan Antar Lembaga), Bawaslu, Kementerian Kesehatan (Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes), Partai Politik, LSM, dan Universitas.