Jakarta, jdih.kpu.go.id – Jumat (29/12 ), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Peraturan KPU tersebut ditetapkan dengan maksud untuk memudahkan para pemangku dengan menguraikan:
1. Prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan
2. Data kependudukan dan jumlah kursi
3. Penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota
4. Penataan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi akibat bencana
5. Ketentuan lain-lain
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentifikasi. Peraturan KPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU Tahun 2017 pada Laman JDIH KPU.