Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 4/PL.01.3-Kpts/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf e dan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam Keputusan ini terdapat ralat dari pengunggahan sebelumnya pada bagian Lampiran pada Keputusan dimaksud menjadi sebanyak 33 lampiran, dengan tidak mencantumkan Lampiran XI tentang Penetapan Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Kecamatan, serta Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4/PL.01.3-Kpts/03/KPU/I/2018 yang disertai dengan lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .