Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 29 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
PKPU Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi mekanisme pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tersebut diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 13 diubah;
2. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 26 diubah;
3. Ketentuan huruf a ayat (5) dan huruf a ayat (6) Pasal 37 diubah;
4. Ketentuan huruf c ayat (1), huruf a ayat (6), dan huruf a ayat (7) Pasal 38 diubah;
5. Ketentuan huruf c ayat (1) dan huruf a ayat (5) Pasal 39 diubah;
6. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 40 diubah;
7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 41 diubah;
8. Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 42 diubah;
9. Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 43 diubah;
10. Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 44 diubah;
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 49 diubah;
12. Ketentuan Pasal 53 diubah;
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah;
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah;
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 73 diubah;
16. Ketentuan Pasal 76 diubah;
17. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV diubah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU .