Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Kamis (18/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4  Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. 
Peraturan KPU tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 13 huruf a dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan ini menjabarkan tentang:
 
1. Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan PPLN dan KPPSLN;
2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPLN dan KPPSLN;
3. Pembentukan PPLN dan KPPSLN;
4. dan Kesekretariatan PPLN dan KPPSLN.
 
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentifikasi. Peraturan KPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU Tahun 2017 pada Laman JDIH KPU.